DPRD Kukar Akan Sahkan 8 Raperda

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara Ahmad Yani, menyatakan, bahwa 8 Raaperda yang diusulkan diluar dari Propemperda DPRD Kukar, pada akhir November 2021 akan disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Menurut Ahmad Yani, dijadwalkan pada 25 November 2021 DPRD akan menggelar Rapat Paripurna, yang salah satu agendanya adalah pengesahan Raperda.

Raperda yang akan disahkan diantaranya adalah Raperda Nomor 24/2010 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada KSDE, Raperda Pengelolaan Perparkiran, kemudian, Raperda Nomor 8/2016 pemetaan urusan pemerintah, Raperda Nomor 9/2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Nomor 11/2011 Retribusi Perijinan Tertentu, Raperda Nomor 16/2015 Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, Raperda Penyeleggara Kearsipan, dan Raperda Penyelenggara Perpustakaan.

Ahmad Yani mengatakan, Bapemperda DPRD Kukar melakukan percepatan untuk mengesahkan Raperda yang sudah masuk, sehingga perda tersebut bisa berjalan dengan baik di lingkungan pemerintahan.

"Jadi kalau perda tersebut sudah sah, bisa memperlancar pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kukar" kata Ahmad Yani kepada Poskotakaltimnews, Selasa (23/11/2021).

Lanjut dia, seperti Perda Nomor 8/2016 tentang pemetaan urusan pemerintah dan Perda Nomor 9/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perda Nomor 8 dan 9 berkaitan dengan dua Kecamatan baru yakni Kota Bangun Darat dan Samboja Barat, hal ini perlu dilakukan percepatan sehingga roda kepemerintahan dapat dilaksanakan dan berjalan baik.

"Kami belum bisa menginventaris semua Propomperda yang masuk, terkait Raperda yang belum disahkan pada 2021, maka akan disahkan pada tahun berikutnya" sebutnya.

Ia juga menyebutkan, untuk pembahasan Propomperda 2022, Bapemperda minta kepada setiap OPD Kukar supaya dapat mengidentifikasi perda perda atau raperda pada 2022, untuk menyesuaikan dalam UU Cipta Kerja 11/2020 omnibuslaw.

"Setelah kita mengkaji beberapa diantara yang dilakukan Bapemperda ada sekitar 20 raperda yang saat ini kita saring untuk dilakukan penyesuaian, jangan sampai nanti ada yang tertinggal dan dibutuhkan daerah, OPD segera mengusulkan raperda yang sedang dibutuhkan" ungkapnya.(*riz/adv)